Istilah konvensional sangat sering dipakai oleh para analis, komentator dan narator.
Terkadang pemakaian sangat pas dan sering pemakaiannya hanya sekedar
agar istilah yang dipakai terkesan keren dan tendensius. Tidak jarang
kata ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang telah kuno yang tidak
layak lagi untuk digunakan pada masa sekarang dan akan datang.
Dalam
tulisan ini penulis mencoba menjelaskan apa yang dimaksud dengan
konvensional. Penulis berharap semoga dengan adanya penjelasan ini dapat
digunakan untuk perbaikan-perbaikan dalam hal pemakaian bahasa dan
pilihan kata dimasa yang akan datang.
Kata konvensional berasal dari kata konvensi. Istilah konvensi awalnya digunakan untuk menyatakan atau mengkomunikasikan segala sesuatu yang didasarkan kepada kesepakatan.
Kesepakatan itu dilakukan oleh sejumlah atau banyak orang, Jumlahnya
yang meliputi sebuah lembaga, daerah tertentu atau yang berskala
internasional.
Kesepakatan
tersebut dapat juga dilakukan oleh sejumlah orang dalam suatu kelompok
atau antar kelompok. Sekelompok orang bisa saja dalam suatu organisasi
atau dalam suatu masyarakat. Sedangkan jumlah orang yang meliputi antar
kelompok, bisa saja antar kabupaten, antar propinsi. Dan tidak jarang
sebuah kesepakatan meliputi dunia internasional seperti dalam forum PBB.
Sering kesepakatan dilakukan oleh beberapa orang, namun demikian mereka
mewakili jumlah orang yang relatif banyak.
Kesepakatan itu sering dilakukan karena
adanya perbedaan pendapat atau kepentingan. Untuk mendapatkan suatu
formula yang dapat memenuhi keinginan berbagai pihak atau kelompok maka
dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itulah dilakukan dialog dan
dirumuskan sebuah formula yang akan dijadikan keputusan yang bersifat
mengikat. Sehingga semua anggota yang terkait dengan kepentingan
tersebut akan dan dapat mematuhinya.
Persoalan
yang disepakati mempunyai ruang lingkup yang luas. Misalnya mengenai
hukum-hukum tentang pengetahuan, etika pergaulan dalam masyarakat, baik
masyarakat sebuah desa atau masyarakat multi nasional dan juga dalam
bidang standar kuantitas dan kualitas suatu produk. Bahkan yang sangat
penting lagi adalah tentang penggunaan senjata untuk berperang . Bahkan
sasaran yang boleh ditembak jugatelah disepakati oleh dunia
internasional.
Sering juga
yang disepakati adalah standar-standar kebudayaan yang meliputi sistim
bahasa, sistem peralatan, sistem mata pencaharian, sistem kesenian dan
lain sebagainya.
Hal-hal
yang menonjol untuk disepakati antara lain kecocokan sesuatu dengan
kebutuhan. Misalnya sistem keamanan dan peralatan yang digunakan.
Tingkat efektivitas dan efisiensi suatu metoda atau strategi dalam suatu
program kerja juga harus disepakati.
Di dalam
sistem berfikir, prinsip-prinsip harus disepakati dengan tujuan untuk
membangun suatu sistem yang bersifat formal. Sampai hari ini belum ada
seperangkat aksioma (tentang aturan, kesimpulan, postulat atau metode ) yang menjadi dasar utama dalam sistem berfikir (logika). Kebenaran
aksioma dalam suatu sistem berfikir merupakan soal kesepakatan
konseptual mengenai fokus suatu persoalan dan bagaimana selanjutnya atau
penyelesaiannya. Paling tidak telah disusun dalam bentuk metodologi
penelitian dan etika profesional.
Selanjutnya sebutan konvensional, adalah sebuah kata yang menujukan sifat. Yakni, untuk
menyatakan segala sesuatu kegiatan (bersama) atau tindakan berdasarkan
konvensi. Artinya setiap konsep yang akan dikerjakan pelaksanaannya
harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. atau
perundang-undangan. Biasanya setiap orang yang terkait dengannya telah
memahaminya, sehingga proses kegiatan dapat berjalan dengan baik.
Konvensi
atau sebuah kesepakatan dalam masyarakat bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan manusia, fungsi pokoknya adalah, pertama memberikan
pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku
atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat,
terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan yang bersangkutan. Kedua menjaga
keutuhan dari masyarakat bersangkutan. Ketiga memberikan pegangan pada
anggota masyarakat (orang yang bersepakat) untuk mengadakan kontrol
sosial, artinya sebagai alat kontrol terhadap tingkah laku anggota yang
bersepakat (masyarakat).
Kesepakatan
dapat dilakukan dalam sebuah pertemuan atau forum, misalnya dalam
sidang atau rapat. Ada pula kesepakatan yang sifatnya tidak formal,
seperti seseorang melakukan perubahan dalam menghadiri pesta pernikahan,
biasanya orang-orang membawa kado berupa barang, tapi dia hanya membawa
amplop yang berisi uang. Semua orang yang melihat menilai perbuatannya
itu. Ternyata semua orang menilai baik, menyetujui perbuatan itu boleh
dilakukan (selalu seperti itu) setiap ada pesta perkawinan. Itu artinya
telah terjadi semacam kesepakatan. Bukan bunga, dan tidak pula cendera
mata, tapi hanya amplop.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar